Pengambilan Sumpah / Janji dan Pelantikan Pamong Kalurahan Mulo Kapanewon Wonosari Kabupaten Gunungk

17 Juni 2020 12:29:12 WIB

Mulo- Perubahan penyebutan nama beberapa instansi pemerintah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terjadi secara serempak. Perubahan tersebut dilakukan sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimiwaan Yogyakarta. Pemerintah Desa Mulo sebagai bagian dari pemerintah terkecil tidak luput dari perubahan tersebut. Perubahan yang terjadi antara lain penyebutan desa menjadi kelurahan. Kepala Desa akan menjadi Lurah, sementara Sekretaris Desa menjadi Carik.  Perubahan nama tersebut diikuti dengan perubahan identitas penanda urusan administrasi lainnya.

Perubahan tersebut antara lain :

  1. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum menjadi Kepala Seksi Tata Laksana
  2. Kepala Urusan Keuangan menjadi Kepala Seksi Danarta
  3. Kepala Urusan Perencanaan menjadi Kepala Seksi Pangripta
  4. Kepala Seksi Pemerintahan menjadi JOGOBOYO
  5. Kepala Seksi Kesejahteraan menjadi ULU-ULU
  6. Kepala Seksi Pelayanan menjadi KAMITUO
  7. Kepala Dusun menjadi Dukuh

Pada Senin, 15 Juni 2020 di Balai Desa Mulo jam 09.30 perubahan penyebutan nama tersebut disertai Pengambilan Sumpah / Janji dan Pelantikan Pamong Kalurahan Mulo Kapanewon Wonosari Kabupaten Gunungkidul. Dalam pelantikan tersebut juga dihadiri oleh BPD dan perwakilan kecamatan sebagai saksi, tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Camat, Kapolsek, Danrim serta Kepala KUA.

Dokumen Lampiran : Pelantikan dan Pengambilan Sumpah


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar