TUGAS DAN FUNGSI PPID
Ovi 13 Agustus 2025 13:10:16 WIB
Tugas dan Fungsi PPID
Tugas dan fungsi pengelola layanan informasi dokumentasi sebagaimana dimaksud diktum kedua adalah sebagai berikut :
- Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kalurahan :
1) Melaksanakan pembinaan dan pengarahan Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi;
2) Menetapkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Dikecualikan ;
3) Menerima dan memberikan tanggapan atas keberatan informasi ; dan
4) Memberikan rekomendasi atas hasil uji konsekuensi .
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kalurahan
1) melaksanakan pelayanan informasi publik kalurahan;
2) mengumumkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Dikecualikan kalurahan;
3) melakukan pengklasifikasian informasi dan/ atau pengubahannya;
4) melakukan pengujian konsekuensi; dan
5) melaksanakan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
- Bidang pengolahan data dan dokumentasi informasi
1) melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi publik kalurahan;
2) melakukan klasifikasi/pengelompokkan daftar informasi publik kalurahan dan informasi pelayanan;
3) membuat, mengumpulkan, dan memelihara daftar informasi publik kalurahan secara berkala; dan
4) menyusun daftar informasi yang diusulkan untuk dikecualikan.
- Bidang layanan informasi
1) melakukan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
2) melakukan pelayanan informasi publik kalurahan yang cepat, tepat waktu, biaya ringan dan secara sederhana;
3) membuat rekap laporan permohonan informasi.
4) melakukan pengumuman informasi publik kalurahan melalui media website/ daring Kalurahan sesuai dengan klasifikasi/
pengelompokkan daftar informasi publik kalurahan yang telah dibuat; dan
5) memutakhirkan daftar informasi publik kalurahan dan informasi lain di Website Kalurahan secara berkala.
- Bidang fasilitasi Infomasi dan Aduan
1) melakukan pengawasan rekapitulasi laporan permohonan informasi agar diketahui tanggapan permohonan informasi sudah sesuai tahapan dan prosedur;
2) menangani pengaduan yang disampaikan publik melalui website/ email maupun kanal aduan lain dan mengoordinasikan penyelesaiannya; dan
3) mendampingi atasan PPID Kalurahan dalam proses penyelesaian sengketa informasi dan pengaduan badan publik kalurahan.
Dokumen Lampiran : TUGAS DAN FUNGSI PPID
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |