PENENTUAN CALON PENERIMA BLT DDS 2021

25 Januari 2021 10:48:43 WIB

MULO- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melanjutkan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa pada 2021. BLT Desa diberikan sebesar Rp 300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

KPM yang menerima BLT Desa setidaknya harus memenuhi kriteria:

  1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan,
  2. Bukan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai, dan bantuan sosial lainnya dari pemerintah.

Mengenai mekanisme penggunaan dana desa 2021 ada dua pembagian yaitu untuk keperluan penyaluran BLT Desa (prioritas), dan membiayai kegiatan lain di luar BLT Desa.

Lurah tidak dapat menyalurkan BLT Desa apabila tidak terdapat calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria. Pamong kalurahan wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa. Selain itu juga wajib melaporkan realisasi BLT Desa.

Pada Jum'at, 22 Januari 2021 di Balai Kalurahan Mulo, Pamong Kalurahan Mulo mengadakan Musyawarah Kalurahan untuk menentukan calon penerima BLT DDS 2021. Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota BPKal, Pamong Kalurahan serta perwakilan RT sekalurahan Mulo. Harapannya dengan adanya muskal tersebut bisa benar- benar memilih warga yang benar - benar membutuhkan bukan lagi menyasar warga terdampak covid-19.

Hasil dari musyawarah tersebut menghasilkan 82 KPM dengan rincian:

  1. Dusun Kepil 6 KPM
  2. Dusun Mulo 57 KPM
  3. Dusun Karangasem 19 KPM

 

 

Dokumen Lampiran : PENENTUAN CALON PENERIMA BLT DDS 2021


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar