Sosialisasi Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Perempua

03 Maret 2021 09:53:09 WIB

Mulo-

Mulo- Sosialisasi Peraturan Daerah No 1 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak dari Kekerasan.
Kegiatan tersebut diadakan pada hari Selasa, 2 Maret 2021 pukul 13:00 WIB di Balai Kalurahan Mulo.
Drs. Supriyadi mengatakan perlindungan dari kekerasan terhadap perempuan dan anak dilakukan karna lebih rentan disakiti dan mengalami kekerasan dibanding laki laki.

Jenis Kekerasan bisa berbentuk fisik, penelantaran, psikis, eksploitasi, kekerasan seksual, dan kekerasan lainnya.

Perempuan dan laki laki diharapkan mendapat perlakuan yang sama.
Selain itu dengan adanya perda No 1 tahun 2020 dapat melindungi perempuan dan anak dari kekerasan. 

Nantinya jika ada anak atau perempuan yang merasa terancam akan ditempatkan di rumah aman. Selain itu juga ada pelayanan tentang konsultasi maupun psikologis dan hukum jika terjadi kekerasan. Harapannya dengan pelayanan tersebut semua masalah termasuk kekerasan mendapat solusi yang terbaik.
Batasan dikatakan kekerasan adalah kekerasan baik melalui fisik maupun lewat media sosial baik wanita maupun laki laki.
[14:51, 3/2/2021] Novi: Layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan dan diskriminasi, membutuhkan perlindungan khusus. Pemerintah telah membentuk UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak) dengan fungsi pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban.

Dokumen Lampiran : Sosialisasi Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak dari Kekerasan


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar