Optimalisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mayarakat Berbasis Mikro di Tingkat Padukuhan, RW, RT

Ovi 02 Juli 2021 14:40:57 WIB

Surat Edaran dari Sri Sultan Hamengku Buwono X Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta berisi instruksi tentang Optimalisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mayarakat Berbasis Mikro di Tingkat Padukuhan/Rukun Kampung Rukun Warga/ Rukun Tetangga.

Gubernur DIY seluruh Dukuh/Ketua Kampung Ketua RW Ketua RT segera membentuk satuan tugas Penanganan Covid-19 di wilayah Padukuhan, Rukun Kampung, Rukun Warga dan Rukun Tetangga di seluruh DIY.

Tugas dari Satgas tersebut adalah :

  1. Melakukan Pencegahan terhadap Penularan Covid-19
  2. Melakukan penanganan terhadap yang terkonfirmasi positif
  3. Melakukan Pembinaan dalam mentaati protokol kesehatan
  4. Pendukung dalam pengumpulan data Covid-19

Dokumen Lampiran : Surat Edaran Gubernur DIY


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar