Pembuatan Akta Kematian
08 Mei 2023 07:55:11 WIB
Syarat pembuatan Akta Kematian :
Berkas yang harus dibawa:
- Pengantar RT,RW Dukuh
- Kartu Keluarga Asli
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi KTP 2 orang saksi
- Surat Keterangan Kematian dari Desa Asli
- Surat Keterangan Kematian dari RS/Klinik/Dokter Asli (apabila memiliki)
- KTP asli pasangan (bagi yang masih terikat perkawinan)
- Fotokopi Surat Nikah/Akta Nikah/Surat Keterangan Ikatan Perkawinan dari Desa (jika ada anggota keluarga dan pasangan yang ditinggalkan)
- Formulir perubahan KK dan KTP (jika ada anggota keluarga dan pasangan yang ditinggalkan)
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |