Persyaratan Nikah Terbaru

Ovi 19 September 2024 15:22:11 WIB

PERSYARATAN NIKAH

KepDirjen 473 Tahun 2020

 

Photo Copy, bukan difoto atau di scan (masing-masing 1 lembar)

1.KTP dan KK calon pengantin 

 

2.Akta Lahir

 

3.Ijazah terakhir

 

4.KTP dan KK Ayah dan Ibu kandung

 

5.Surat Keterangan Wali (Asli bukan Photo Copy) 

 

6.Photo Copy KTP dan KK Wali 

(bila pindah wali nikah)

 

7.Photo Copy KTP 2 orang saksi ( 1 dari catin laki-laki dan 1 dari catin perempuan)

 

8.Pas Photo : Latar Biru/Background Biru

a. 2 x 3 = 8 lembar (masing-masing 4 lembar)

b. 4 x 6 = 4 lembar (masing-masing 2 lembar)

 

9.Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan Model N1, N2, N4 (Wajib Tanda Tangan Lurah atau Plt/Plh/Pj dan Stempel/Cap Lurah)

 

10.Surat ijin orang tua (N5) bagi catin di bawah umur 

(laki-laki dan perempuan : umur 19 th ke atas sampai -21 th)

 

11. Ijin dari Pengadilan Agama (bila catin laki-laki dan perempuan kurang umur, -19 th)

 

12. Akta Cerai Asli dan Putusan/Penetapan Asli dari 

Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri 

(bagi Duda/Janda, cerai hidup)

 

13. Surat Keterangan kematian suami/istri (N6) dari Kelurahan (Wajib Tanda Tangan Lurah atau Plt/Plh/Pj dan Stempel/Cap Lurah) bagi Duda/Janda, cerai mati.

 

14. Akta Kematian (bagi Duda/Janda, cerai mati)

Ijin Poligami dari PA bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang

 

15. Surat ijin Komandan bagi TNI/Polri

 

16. Ijin Kedutaan Perwakilan dari Negara yang bersangkutan bagi warga negara asing (WNA)

 

17. Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan sesuai KTP, bila calon pengantin berasal dari luar 

 

18. Calon pengantin mencantumkan nomor Hp aktif/WA dan e-mail.

 

 

 

Dokumen Lampiran : Persyaratan Nikah Terbaru


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar