PPID

Ovi 12 Agustus 2025 12:39:08 WIB

PPID memiliki pengertian yaitu pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Setiap badan publik baik Pemerintah maupun Non Pemerintah, diwajibkan memiliki pejabat PPID. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), dimana harus adanya keterbukaan informasi publik yang diberikan pada masyarakat. 

  1. TUGAS DAN FUNGSI 
  2. VISI & MISI
  3. PERMOHONAN INFORMASI
  4. SOP
  5. STRUKTUR ORGANISASI
  6. PROFIL PPID
  7. MAKLUMAT LAYANAN
  8. LAPORAN PPID
  9. REGULASI PPID

Dokumen Lampiran : SK PPID


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar